PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 17
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan dan keterampilan pengasuhan, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi Anak dan mengurangi kecemasan Anak dan keluarga. (2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga guna meningkatkan keberfungsian sosial Anak dan keluarga atau keluarga pengganti.
