PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 18
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dalam bentuk:
a. temu penguatan kapabilitas dan tanggung jawab keluarga melalui pelatihan pengasuhan; dan b. pendampingan kepada keluarga Anak melalui kunjungan rumah.
