PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 19
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan upaya untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental spritual, psikososial, dan penghidupan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial. (2) Terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. terapi fisik; b. terapi mental spiritual; c. terapi psikososial; dan d. terapi penghidupan.
