PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 20
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Anak. (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terutama untuk Anak yang berkebutuhan khusus. (3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.
