PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 21
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk membantu Anak menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan,
dan depresi. (2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam. (3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial bekerja sama dengan rohaniwan dan tenaga profesional lainnya.
