PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 22
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi Anak dan keluarga serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya. (2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial. (3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya.
