Pasal 23
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Terapi penghidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Anak. (2) Terapi penghidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan keterampilan dan pelatihan yang sesuai dengan usia Anak bekerja dan memungkinkan mereka untuk memperoleh atau mengalami kehidupan kerja yang produktif di masa mendatang. (3) Selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terapi penghidupan dilakukan dengan cara membangun konsep diri yang positif, literasi finansial, mampu berfikir
kritis dan memecahkan masalah secara kreatif, empati dan proaktif, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerja sama, serta menyelesaikan konflik. (4) Terapi penghidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya.
