PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 8
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Anak yang rentan beraktivitas di jalanan, Anak yang beraktivitas ekonomi, dan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan.
