PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 5
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pekerja Sosial. (2) Dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial bekerja sama dengan tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, penyuluh sosial, dan profesi lainnya.
