PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 6
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Sasaran Rehabilitasi Sosial Anak meliputi: a. Anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. Anak jalanan; c. Anak balita; d. Anak yang membutuhkan pengembangan fungsi sosial; e. orang tua; f. keluarga; dan g. keluarga pengganti.
