PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 4
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan kapabilitas serta tanggung jawab sosial Anak dan keluarga
yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
