PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Progresa sebagai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial lanjut meliputi: a. Rehabilitasi Sosial Anak; b. pendampingan sosial; c. dukungan teknis; dan d. dukungan aksebilitas. (2) Progresa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. (3) Progresa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan balai/loka Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus. (4) Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan balai/loka Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan dinas sosial di daerah, lembaga kesejahteraan sosial Anak, dan mitra kerja lainnya.
