PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Progresa bertujuan untuk: a. mencegah terjadinya hambatan dan gangguan keberfungsian sosial pada Anak dan keluarganya; dan b. mengembangkan keberfungsian sosial Anak, keluarga, dan lingkungan sosialnya sehingga memungkinkan Anak tumbuh kembang secara optimal.
