PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 38
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan Progresa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan dan hambatan atas pelaksanaan Progresa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil evaluasi pelaksanaan Progresa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya untuk perbaikan program.
