PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 37
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Progresa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Progresa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
