PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 36
BAB 7 — PENDANAAN
Sumber pendanaan pelaksanaan Progresa berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
