Pasal 35
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan teknis program rehabilitasi sosial lanjut; b. menyusun rencana kerja nasional penyelenggaraan Progresa; c. menyediakan dan MENETAPKAN data Anak PPKS dan lembaga kesejahteraan sosial Anak yang terintegrasi dengan sistem informasi kesejahteraan sosial; d. mengelola anggaran Progresa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat, menugaskan, mengelola, dan mengembangkan Sumber daya manusia penyelenggaraan Progresa; f. MENETAPKAN lembaga mitra penyelenggara Rehabilitasi Sosial Anak; g. melaksanakan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Progresa; h. mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Anak yang tidak dilaksanakan atau tidak mampu dilaksanakan oleh pemerintah daerah; i. menyelenggarakan rapat koordinasi nasional mengenai Progresa; j. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait; k. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Anak yang dilaksanakan oleh mitra; l. melakukan pengembangan model layanan intervensi Rehabilitasi Sosial Anak tingkat lanjut; dan
m. melakukan kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan Progresa sesuai kebutuhan.
