PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 34
BAB 5 — DUKUNGAN AKSESIBILITAS
(1) Dukungan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan kegiatan meliputi: a. dukungan langsung; dan b. dukungan tidak langsung. (2) Dukungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sosialisasi, advokasi sosial, fasilitasi, dan layanan. (3) Dukungan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.
