PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 33
BAB 4 — DUKUNGAN TEKNIS
Dukungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan melalui kegiatan: a. penyusunan regulasi; b. sosialisasi; c. rapat koordinasi; d. bimbingan teknis; e. bimbingan dan pemantapan; f. dukungan pelaksanaan kewenangan daerah; dan g. pemantauan dan evaluasi.
