PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 32
BAB 4 — DUKUNGAN TEKNIS
Dukungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditujukan kepada: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. balai/loka rehabilitasi sosial; dan e. lembaga kesejahteraan sosial Anak.
