PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 39
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Balai/loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Progresa kepada Menteri secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan penyelenggaraan; dan b. laporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. (3) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
