PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 29
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
(1) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan proses penanganan permasalahan Anak sesuai dengan kebutuhan dengan menghubungkan Anak dan keluarga kepada sistem sumber. (2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pendekatan awal; b. asesmen; c. perencanaan intervensi; d. intervensi; e. reintegrasi sosial; f. monitoring dan evaluasi; g. terminasi; dan h. bimbingan lanjut.
