Pasal 28
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
(1) Respon kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan layanan khusus secara langsung, segera, dan dalam jangka waktu pendek untuk membantu Anak dan/atau keluarga yang mengalami situasi yang berakibat pada masalah emosional, mental, fisik, dan perilaku. (2) Situasi yang berakibat pada masalah emosional, mental, fisik, dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. situasi yang mengancam kehidupan seperti bencana alam dan bencana sosial; b. situasi Anak yang menjadi korban kejahatan seksual atau tindak kriminal lainnya yang mengancam keselamatan jiwa Anak dan/atau keluarga; c. situasi Anak yang mengalami sakit berkepanjangan; d. situasi Anak dan/atau keluarga yang mengalami gangguan mental; e. situasi Anak korban kecelakaan; f. situasi Anak yang mengalami kehamilan yang tidak di inginkan; g. situasi Anak yang memiliki keinginan bunuh diri;
h. situasi Anak yang berhadapan dengan hukum; dan/atau i. situasi Anak yang kehilangan seseorang yang dicintai. (3) Respon kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. penjangkauan; b. asesmen cepat; dan c. intervensi dan rujukan.
