PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 27
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan upaya yang dilakukan melalui kegiatan program Pekerja Sosial masuk sekolah dan/atau Pekerja Sosial ke masyarakat. (2) Program Pekerja Sosial masuk sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. lokakarya; b. pembentukan kelompok dukungan; dan/atau c. pembentukan kelompok pengembangan. (3) Program Pekerja Sosial ke masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan lokakarya.
