PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 30
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
