PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 92
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Laporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan setiap tahun. (2) Bentuk dan tata cara laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
