PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 93
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH di lingkup nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH di lingkup daerah provinsi. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Rehabilitasi
Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH di lingkup daerah kabupaten/kota.
