PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 90
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH yang dilakukan pada akhir tahun anggaran. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya guna perbaikan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
