PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 89
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH.
