PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 88
BAB 9 — PENDANAAN
Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH memiliki sumber dana yang dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. sumbangan dari masyarakat; d. dana hibah dalam negeri atau luar negeri; dan/atau e. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
