Pasal 87
BAB 8 — PEMBAGIAN KEWENANGAN
Bupati/wali kota memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial lingkup daerah kabupaten/kota; b. melaksanakan penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. MENETAPKAN keputusan sumber daya manusia penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH; d. melakukan kerja sama dengan daerah kabupaten/kota lain; e. melakukan dan memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan pendanaan dalam pelaksanaan standar penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup daerah kabupaten/kota; f. memiliki data LPKS, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan penerima layanan lingkup daerah kabupaten/kota; g. melaksanakan dan memfasilitasi Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial berbasis masyarakat di pusat kesejahteraan sosial; h. mengajukan usulan penetapan LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak dalam penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH kepada dinas sosial daerah provinsi; i. melakukan pembinaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH berbasis masyarakat; dan j. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LPKS, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup daerah kabupaten/kota.
