Pasal 86
BAB 8 — PEMBAGIAN KEWENANGAN
Gubernur memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup daerah provinsi atau lintaskabupaten/kota; b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan standar Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lintaskabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dengan daerah provinsi lain dan daerah kabupaten/kota dengan daerah provinsi lain serta kerja sama antarkabupaten/kota di wilayahnya; d. melaksanakan Rehabilitasi Sosial ABH lingkup daerah provinsi yang tidak dapat dilayani di tingkat daerah kabupaten/kota; e. melakukan dan memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan pendanaan dalam pelaksanaan standar penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup daerah provinsi; f. menghimpun dan mengompilasikan data LPKS, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan penerima layanan lingkup daerah provinsi; g. memberikan rekomendasi usulan penetapan LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak dalam penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup daerah provinsi kepada Menteri; dan h. pemantauan dan evaluasi terhadap LPKS, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup daerah provinsi.
