Pasal 85
BAB 8 — PEMBAGIAN KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan, program, dan kegiatan penanganan ABH; b. mengoordinasikan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial lingkup nasional; c. melaksanakan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH lingkup nasional yang tidak dapat dilayani di tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota; d. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria standar penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH; e. MENETAPKAN LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak dalam penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH; f. MENETAPKAN tipologi LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak dalam penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH; g. melakukan dan memfasilitasi dalam penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan standar penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH; h. menghimpun dan mengompilasi data LPKS, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan penerima pelayanan lingkup nasional; i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LPKS, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH; dan j. mengalokasikan anggaran permakanan ABH selama Anak berada di LPKS pada saat penangkapan dan penahanan.
