PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 84
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam proses Pendampingan Anak Korban dan Keluarga/ Keluarga Pengganti di luar proses hukum bertugas sebagai berikut: a. kunjungan rumah; b. melakukan asesmen; c. identifikasi kebutuhan; d. rencana intervensi; e. pelaksanaan intervensi; f. menghubungkan Anak Korban dengan sistem sumber sesuai kebutuhan Anak Korban; dan g. memberikan penguatan Anak Korban dan Keluarga/ Keluarga Pengganti.
