PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 83
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Pada saat pemeriksaan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas sebagai berikut: a. memberikan penguatan kepada Anak Korban sebelum memasuki ruang sidang; b. memastikan kesiapan Anak Korban untuk bertemu dengan pelaku; c. menyampaikan kepada Hakim dan Jaksa apabila Anak Korban tidak dapat dipertemukan dengan pelaku dalam persidangan; d. memastikan kondisi Anak Korban siap untuk memberikan keterangan kepada Hakim; dan e. memberikan pertimbangan dalam proses persidangan jika diminta oleh Hakim.
