Pasal 82
BAB 7 — PENDAMPINGAN
(1) Pada saat memeriksa Anak Korban, Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa ke luar ruang sidang. (2) Pada saat pemeriksaan Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keluarga/Keluarga Pengganti, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir. (3) Dalam hal Anak Korban tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan Anak Korban didengar keterangannya: a. di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh penyidik atau penuntut umum dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; atau b. melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh
Keluarga/Keluarga Pengganti, pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lainnya.
