Pasal 81
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam proses Pendampingan Anak Korban di tingkat penyidikan, melakukan tugas sebagai berikut: a. memastikan bahwa Anak Korban terpenuhi hak dan mendapatkan perlindungan; b. memastikan bahwa proses penyidikan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Korban; c. memastikan bahwa Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti telah siap untuk mengikuti proses penyidikan; d. memastikan Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti tidak mendapatkan tekanan, intimidasi, dan cara lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses penyidikan; e. memastikan Anak Korban mendapatkan Pendampingan dari Keluarga/Keluarga Pengganti atau petugas pendamping selama proses penyidikan; dan f. membuat laporan perkembangan kasus.
