PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 80
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Jika proses Diversi tidak berhasil, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial memiliki tugas sebagai berikut: a. memberikan penguatan dan pemahaman kepada Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan; b. memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan korban; c. mendampingi Anak Korban untuk mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan; d. membuat laporan perkembangan kasus dan menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan dengan penanganan ABH; dan e. koordinasi dengan pihak terkait.
