PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 79
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Jika proses Diversi berhasil, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial memiliki tugas sebagai berikut: a. memastikan bahwa Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti mendapat surat penetapan pengadilan; b. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kesepakatan Diversi dilaksanakan; c. melakukan Pendampingan untuk proses Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial; d. melakukan bimbingan lanjutan untuk memastikan hak Anak terpenuhi dan memperoleh perlindungan; dan e. membuat laporan perkembangan kasus dan menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan dengan penanganan ABH.
