PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 78
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial pada saat mengikuti proses Diversi memiliki tugas sebagai berikut: a. mendampingi Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti untuk memastikan kesiapan mengikuti proses Diversi; b. memastikan kenyamanan dan keamanan Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti selama proses Diversi; c. mendampingi Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti pada saat memberikan keterangan pada saat proses Diversi; d. mendampingi Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti agar dapat mengendalikan diri dan emosi selama proses Diversi; e. membacakan hasil laporan sosial dan rekomendasi; dan
f. menandatangani berita acara Diversi dan surat kesepakatan Diversi.
