PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 77
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebelum mengikuti proses Diversi melakukan persiapan sebagai berikut: a. assesmen; b. memberikan pemahaman dan penjelasan tentang maksud dan tujuan proses Diversi pada Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti; c. pendekatan untuk mengetahui harapan Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti pada proses Diversi; d. menyiapkan laporan sosial; e. menyerahkan laporan sosial kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait; dan f. koordinasi dengan pihak terkait.
