PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 76
BAB 7 — PENDAMPINGAN
Pendamping dalam melaksanakan tugasnya dengan mekanisme: a. menerima penugasan Pendampingan; b. mempelajari kasus; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
d. melakukan Pendampingan di dalam dan di luar proses hukum; e. memberikan Pendampingan psikososial; f. mendampingi di dalam maupun di luar lembaga; dan g. menyusun laporan pelaksanaan Pendampingan.
