Pasal 75
BAB 7 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan ABH harus diberikan pada saat Rehabilitasi Sosial ABH di dalam LPKS, Keluarga/ Keluarga Pengganti, dan masyarakat. (2) Pendampingan ABH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang telah mendapatkan pelatihan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. (3) Dalam memberikan Pendampingan ABH Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh relawan sosial yang telah mendapatkan pelatihan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. (4) Pendampingan Anak Korban dan Anak Saksi dilaksanakan pada saat dan/atau dalam setiap tingkat pemeriksaan. (5) Dalam hal Anak Korban dan Anak Saksi terancam keselamatannya, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial wajib merujuk Anak Korban dan Anak Saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
