Pasal 74
BAB 7 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: a. Anak; b. Anak Korban dan Anak Saksi; dan/atau c. Keluarga/Keluarga Pengganti ABH. (3) Pendampingan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan kepada: a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana; b. Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan; c. Anak yang telah mendapatkan penetapan Diversi; d. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan e. Anak yang diduga melakukan tindak pidana yang belum menjalani proses hukum. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat dan/atau setiap tingkat pemeriksaan.
(5) Pendamping bagi Anak, Anak Korban, dan Anak Saksi harus dilakukan oleh pendamping yang berbeda. (6) Apabila dalam melaksanakan Pendampingan Anak, Anak Korban, dan Anak Saksi terdapat ancaman keselamatan terhadap Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dapat meminta perlindungan dari Kepolisian
dan/atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
