PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 66
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
Sumber pendanaan LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf f berasal dari dana mandiri, baik dari lembaga maupun luar lembaga seperti donatur, tanggung jawab dunia usaha, dan masyarakat untuk mengelola penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH.
