PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 67
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
(1) Dana yang dimiliki LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manajemen pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Manajemen pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
