PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 61
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
(1) Sumber daya manusia bidang teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, meliputi: a. Pekerja Sosial Profesional; dan b. Tenaga Kesejahteraan Sosial. (2) Selain sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat menyediakan: a. dokter; b. psikiater; c. psikolog; d. instruktur keterampilan; dan e. pembimbing rohani. (3) Penyediaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan profesi dan/atau lembaga/instansi lain.
