PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 62
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia bidang penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, terdiri atas: a. pengasuh; b. petugas dapur; c. petugas kebersihan; d. satpam/petugas keamanan; dan/atau e. supir.
