PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 59
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf d, meliputi tenaga bidang: a. administrasi; b. teknis Rehabilitasi Sosial; dan c. penunjang.
