PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 58
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. pimpinan lembaga; b. bidang administrasi; dan c. bidang teknis Rehabilitasi Sosial. (2) Pimpinan lembaga dan bidang teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c harus memahami Rehabilitasi Sosial bagi ABH.
